Kajian Fiqih: Pertemuan 16

Start time 2021-04-14 13:00
Finished Time 2021-04-14 14:00
Address Zoom App
Speakers
Content

Rangkuman Kajian Fiqih 14/04/21

 

Orang yang berhak menerima zakat: 
  1. Fakir: tidak punya pekerjaan
  2. Miskin: penghasilan tidak mencukupi kehidupannya.
  3. Amil: pengurus zakat
  4. Mualaf (kalau mampu tidak diberi  tidak apa)
  5. Budak
    • budak murni (tidak boleh diberi zakat, karena sudah dicukupi keperluannya)
    • budak bersyarat jika ingin merdeka (mukatap), wajib diberi zakat.
    • Mudabar (budak yg akan bebas kalau tuannya mati (sesuai perjanjian/wasiat))
  6. Orang yang berhutang
  7. Orang yangg berjihad (termasuk orang yang sedang mencari ilmu)
  8. Ibnu sabil (musafir yang kekurangan bekal. Tentunya perjalananan yang diperbolehkan)

 

Syarat untuk melakukan zakat:

Kalau zakat diusahakan di tempat kita tinggal. Kecuali kalau sudah tercukupi atau tidak ada yang miskin lagi boleh keluar.

 

Orang yang tidak boleh menerima zakat:
  1. Orang mampu yang berusaha
  2. Hamba/budak murni
  3. Keluarga nabi
  4. Non-muslim
  5. Tanggungan orang lain

 

Tanya jawab

  1. Mengapa keluarga Nabil tidak boleh diberi zakat?

    Karena zakat itu menyucikan harta yang kotor. Keluarga nabi adalah keluarga terhormat dan tidak boleh diberikan hal yang kotor.

  2. Boleh tidak seorang istri memberi zakat kepada suaminya, karena suaminya masuk ke daftar org yg berhak menerima zakat? (uang istri sendiri)

    Boleh. Apalagi jika suami sangat membutuhkan uang. Perempuan dalam rumah tangga tidak wajib menafkahi makanya boleh memberi zakat kepada suami.

  3. Bagaimana jika orang tua mampu dan memiliki anak sudah menikah tapi secra ekonomi masuk ke salah satu penerima zakat?

    Boleh. Karena tidak termasuk tanggungan dan sudah berumah tangga anaknya.

 

Zakat harus tepat waktu tidak boleh telat. Kalau telat maka harus segera bertobat.

 

Rangkuman dibuat oleh: Utari