Kajian Fiqih: Pertemuan 17

Start time 2021-04-21 13:00
Finished Time 2021-04-21 14:00
Address zoom app
Content

Fiqih Wanita di Bulan Ramadhan
Kajian Fiqih Lumina, Rabu, 21 April 2021

 

  1. Pertanyaan: Saya telah berpuasa dan berbuka. Saat ke kamar mandi untuk mengambil wudlu shalat Maghrib, saya melihat darah haid. Saya ragu apakah darah haid tersebut keluar sebelum Maghrib/sesudahnya. Apakah puasa saya hari itu batal?

    Jawaban: Waktu keluarnya darah dikembalikan ke waktu terdekat yaitu sesudah masuk waktu Maghrib. Kesimpulannya, puasa wanita tersebut masih sah dan tidak perlu melakukan qadha

  2. Pertanyaan: Saya sedang mengalami istihadah, apakah haram bagi saya berpuasa?

    Jawaban: Perempuan yg sedang istihadah berbeda hukumnya dgn perempuan haid/nifas. Perempuan istihadah tetap wajib melaksanakan salat, berpuasa Ramadhan, dan bahkan jika suami mengajaknya untuk berhubungan suami istri maka tetap boleh dilakukan walaupun darah masih mengalir

  3. Pertanyaan: Apakah boleh saya mengkhatamkan bacaan Al-Quran saat sedang haid?

    Jawaban: Orang yang sedang haid & junub haram hukumnya untuk menyentuh mushaf Al-Quran dan membacanya dengan dilafalkan. Dibolehkan untuk mendengarkan Al-Quran atau membaca di dalam hati dengan melihat saja ke mushaf Al-Quran/ menggunakan gadget dengan tetap membacanya di dalam hati (aplikasi Al-Qur’an itu bukan mushaf)

  4. Pertanyaan: Bagaimana hukum berpuasa dan ibadah lain seperti sholat pada wanita yang darah haidnya sering terputus satu / dua hari kemudian datang kembali?

    Jawaban: batasan minimal dikatakan haid adalah satu hari satu malam (24 jam) & maksimal adalah 15 hari. Jika haid terputus-putus, disarankan untuk mencatat durasi keluarnya darah tersebut. jika hari pertama haid hingga terakhir haid saat dijumlahkan durasi keluarnya darah mencapai minimal 24 jam, walaupun berlangsung selama 15 hari maka hari pertama hingga hari ke 15 adalah haid semua walaupun di tengah-tengah sempat bersih selama 1 sampai 2 hari. namun jika setelah dijumlahkan dan hasil menunjukkan bahwa durasi darah keluar adalah kurang dari 24 jam maka darah tersebut adalah istihadhah. Konsekuensi dari kurangnya 24 jam ini, wanita tersebut haruslah mengganti semua salat dan puasa selama hari yang ia tinggalkan

  5. Pertanyaan: Saat hamil saya keluar flek, apakah flek tersebut dikategorikan seperti haid jadi saya tidak boleh salat dan berpuasa?

    Jawaban:  jika darah tersebut cenderung seperti  darah haid (memenuhi kriteria darah haid) maka tidak boleh solat & berpuasa. Jika darah tersebut cenderung seperti bukan darah haid atau istihadah, maka ibu hamil tersebut harus tetap salat & puasa jika diizinkan dokter berdasarkan pemeriksaan medis.

  6. Apakah wanita yang telah selesai haidnya di siang hari diharuskan untuk berpuasa pada hari itu?

    Jawaban : Tidak diwajibkan berpuasa, namun sangat disunnahkan  menahan diri hingga waktu berbuka puasa untuk menghargai  orang lain yang sedang berpuasa.

    Orang yang harus menahan diri ketika udzur syar’inya untuk tidak berpuasa telah hilang: Musafir yang telah sampai di tujuan, orang sakit yang telah sembuh.